Tampilkan postingan dengan label PASRAMAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PASRAMAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

Yayasan “MITRA FAJAR LESTARI “,

Lembaga Yang Mandiri dan Mengakar di Masyarakat ( LM3 ) Merupakan PASRAMAN TERPADU ,

P1250028 Apa yang terbayang dibenak Masyarakat kebanyakan /awam begitu mendengar Yayasan , Pasraman atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM )…? Gambaran sekilas mungkin akan terpikirkan bahwa Yayasan , Pesraman dan PKBM adalah seolah-olah merupakan Lembaga yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak saling keterkaitan. Yayasan Mitra Fajar Lestari merupakan sebagai Pusat kegiatan Belajar Masyarakat( PKBM ) dengan Legalitas Akte Pendirian sebuah lembaga Yayasan dengan nama “Mitra Fajar Lestari” yang menjalankan fungsi sebagai Pusat kegiatan Belajar Untuk Masyarakat yang mengambil pendekatan program berbasis Budaya dengan dijiwai oleh Agama Hindhu dan Nilai-Nilai Luhur yang berkembang di Masyarakat. Yayasan Mitra Fajar Lestari adalah Lembaga yang tumbuh Button Up, yang merupakan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

P1250031 Ditengah-tengan cara berpikir kita yang terbiasa terkotak-kotak (tidak terpadu dan komprehensif), kami dari Lembaga Yayasan membuat terobosan membentuk suatu lembaga Kemasyarakatan yang mana programnya menyentuh Masyarakat dengan Pendekatan “Minim Struktur Tetapi Kaya Fungsi” bukan sebaliknya “ Kaya Struktur tapi minim Fungsi” dengan pendekatan Komunitas dan Budaya. Hal ini kami lakukan mengingat Program yang sampai di Masyarakat kalau bersentuhan dengan Program Pemerintah sering kurang keterpaduan tidak digarap secara komprehensif dan tidak berkelanjutan, hal inilah yang menyebabkan Program yang sifatnya Top Down sering kurang berhasil dalam aplikasinya di Masyarakat.

om_swastiastuYayasan Mitra Fajar Lestari sebagai Lembaga Mandiri Yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang dalam gerakannya sebagai Pusat kegiatan Belajar Masyarakat, Pendidikan kemasyarakatan khususnya pendidikan Non Formal dengan pendekatan Budaya Seperti Pesraman, hal ini dimaksudkan agar pemahaman tentang Pesraman kedepannya tidak hanya terkesan memberikan ilmu tentang Agama Hindhu saja, tetapi didalam Lembaga Pesraman diajarkan berbagai Ilmu menyangkut pendidikan Usia Dini, Kesetaraan, Life Skill dan Pembelajaran Usaha dilengkapi dengan Pemahaman Pondasi Agama dengan Pendekatan dan kearifan Budaya Lokal, dan mnyesuaikan dengan perkembangan Teknologi dalam konteks Global..

P1170003 P1170016

Dalam pelaksanaan Program, untuk mewujudkan diri sebagai Lembaga Yang Mandiri dan Mengakar di Masyarakat seperti Konsep LM3, kami dari Kelembagaan ada Bidang yang khusus mebidangi tentang Pengembangan Usaha dengan Pendekatan Kewiraswastaan Sosial dalam bentuk kelompok atau Koperasi. Dalam kontek Usaha kami melakukan pendekatan melalui Komunitas dan Kerjasama antar Jaringan.

100_1012 DSC02041
P1150038

Pada periode terdahulu banyak program yang diperuntukkan untuk pengembangan Desa dari Pemerintah namun hampir sebagian besar programnya berupa pendekatan dari atas (Top Down) sehingga begitu program dilaksanakan ,justru masyarakat tidak tahu dan merasa tidak dilibatkan serta merasa hanya dipakai sebagai obyek bukan subjek sehingga peran partisifatif masyarakat dan rasa memiliki program tidak begitu nampak. Begitu pula peran pemerintah dalam menciptakan magnet-magnet penarik di Desa belum begitu optimal.

100_0446 Pemerintah dari Atas dari masing-masing Dinas membentuk Organisasi yang berbeda-beda, padahal sering fungsi yang satu dengan lainnya terasa tumpang tindih. Dan ironisnya Lembaga yang disuruh membentuk tanpa diikuti oleh Petunjuk yang jelas dan tanpa sumber Pendanaan. Jadi terkesan Pembentukan Lembaga Masyarakat asal dibentuk saja tanpa adanya keberlanjutan. Dan juga persoalannya dengan sangat minimnya SDM yang ada menambah tidak berfungsinya Lembaga tersebut.

DSC02337 DSC02330

Untuk Informasi lainnya anda bisa buka web : www.organikbali.com , www.karangasemcraft.com , www.tegallinggah.wordpress.com .

Siapa yang memberikan masukan / saran silahkan email prusugi@gmail.com

SYARAT MENDIRIKAN TK BERNUANSA HINDU

Syarat-Syarat Mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) Bernuansa Hindu
WHD No. 501 September 2008.

Dunia telah mengakui bahwa peranan pendidikan yang dilaksanakan pada tingkat usia dini memegang peranan yang sungguh sangat penting. Pengembangan dan peningkatan daya pikir seseorang pada usia dewasa nanti. Itulah sebabnya, maka pendidikan tingkat usia dini perlu mendapat perhatian yang serius bagi semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas anak-anak bangsa kita nantinya

Dalam kerangka memberikan arahan mengenai bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai masuk pendidikan dasar, yang diselenggarakan dalam upaya membantu meletakkan dasar perkembangan semua aspek tumbuh kembang bagi anak usia sebelum memasuki sekolah dasar, maka Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Departemen Agama membuat surat edaran tentang Tata Cara Mendirikan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Bernuansa Hindu yang ditujukan kepada semua pengelola PAUD Bernuansa Hindu yang ada di Selunth Indonesia melalui Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil Departemen Agama Propinsi, dengan Nomor : DJ.V/PP.00.1/1509/2008, tanggal 9 Juli 2008, yaitu:

1. Persyaratan

  1. Adanya Yayasan atau badan yang bersifat sosial, dan mendirikan TK sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Yayasan atau Badan penyelenggara TK mempunyai program yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Memiliki sarana dan prasarana bermain dan belajar.
  4. Memiliki 1 (satu) kelompok usia dengan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anak didik
  5. Memiliki kepala TK yang berkualifikasi.
  6. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar.
  7. Melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan program kegiatan belajar/kurikulum yang berlaku
  8. Memiliki sumber dana yang memadai dan berkelanjutan.

2. Langkah-langkah
Yayasan/Badan/Pemrakarsa mengajukan usulari rencana pendirian TK kepada ;Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu.

  1. Yayasan/Badan/Pemrakarsa melengkapi sarana prasarana, tenaga dan komponen-komponen penyelenggara TK yang diusulkan.
  2. Yayasan/Badan/Pemrakarsa mengajukan pendirian TK secara tertulis kepada Kepala Kantor

Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama dengan melampirkan:

  1. Surat pengesahan pendirian Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan TK.
  2. Daftar nama pengurus Yayasan/Badan/Pemrakarsa.
  3. Daftar nama anak didik
  4. Daftar nama kepala dan guru TK serta identitasnya.
  5. Daftar sarana dan prasarana yang akan digunakan
  6. Program periyelenggaraan pendidikan TK jangka panjang/jangka pendek dan Yayasan/ Badan/Pemrakarsa.
  7. Surat pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.
  8. Denah TK.

Prosedur Persetujuan

Presedur Pendirian TK adalah sebagai berikut:

A. Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang telah memiliki Akte Pendirian, mengajukan permohonan lengkap dengan berkas-berkasnya kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi.

B. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi meneliti semua persyaratan administrasi dan teknis edukatif yaitu organisasi penyelenggara, sarana/prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, data anak didik, peta dan penyebaran anak usia TK yang ada di didaerah yang bersangkutan.

C. Berdasarkan atas usul pendirian di atas

  1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi menetapkan persetujuan pendirian TK bagi TK Swasta
  2. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi mengusulkan penegerian kepada Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Hindu.
  3. Menteri Agama RI menetapkan penegerian TK.
  4. Pengembangan TK

Pengembangan TK diarahkan pada pola manajemen terpadu yang dilakukan melalui pembinaan secara administratif, manajerial, dan edukatif. Substansi pembinaan dan pengembangannya meliputi kelembagaan/pengorganisasian, kurikulum/program pembelajaran, anak didik/kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikari, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.

Demikian Syarat-syarat Pendirian Taman Kanak-kanak (TK) Bernuansa Hindu ini disampaikan dalam rangka menggugah para pengelola PAUD Hindu khususnya, dan umumnya masyarakat Hindu secara luas, untuk lebth meningkatkan peran aktifnya dalam upaya meningkatkan pembinaan generasi muda Hindu sejak usia dini melalui PAUD. (Awanita)