Saya beberapa kali mendapat kesempatan ikut menjadi konsultan bidang sosial budaya beberapa proyek. Ketika saya ikut sebagai konsultan Proyek Perencanaan BUIP (Bali Urban Infrastruktur Proyek) yang dibiayai oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Pemerintah RI, saya bertugas untuk memberikan masukan dan juga banyak mendapatkan suatu pelajaran yang sangat berharga. Dalam proyek perencanaan itu sangat ditegaskan, bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak boleh melanggar empat hal, yaitu, Hukum, HAM, Lingkungan dan ciri khas sosial budaya. Kalau investasi tersebut dapat diwujudkan tidak melanggar empat hal tersebut, maka investasi itu benar-benar akan membawa masyarakat pada kehidupan yang sejahtera.
Investasi yang tidak melanggar empat hal itulah merupakan investasi yang layak. Kalau investasi itu diwujudkan dengan ambisi untuk memperkaya din sendiri dengan melanggar berbagai ketentuan, maka investasi itu akan membawa kehancuran tatanan hidup. Dalam investasi tersebut tidak dibenarkan ada istilah ganti rugi.Yang benar adalah ganti untung
Pembangunan yang benar tidak boleh mengorbankan siapa saja. Kalau ada di satu pihak ada yang dirugikan dan di lain pihak ada yang diuntungkan, apa lagi yang dirugikan itu justru mereka yang lemah dan kecil maka investasi yang demikian itu penuh dosa. Justru pembangunan itu harus menguntungkan semua pihak
Di Indonesia ada sebelas larangan dalam melakukan investasi yang sudah dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah tentang pedoman berinvestasi di Indonesia. Namun karena kondisi penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah, maka hal itulah yang menyebabkan investasi di Indonesia masih banyak menimbulkan masalah. Supremasi hukum masih sering diintervensi oleh kekuasaan, politik dan kepentingan bisnis yang sempit
Sebelas larangan berinvestasi itu masih sering dilanggar. Demikian uga masalah HAM. Investasi yang baik tidak menimbulkan pelanggaran HAM.Seperti menabrak hak-hak rakyat sipil dengan semena-mena. Ada suatu investasi mengusur tanah dan rumah masyarakat tanpa memperhatikan nasib pemilik tanah dan rumah tersebut. Ada pasar yang dirombak dengan alasan dipermodern, ujung-ujungnya menggusur mereka yang lemah. Hak-hak mereka yang lemah tidak terlindungi dalam invesatsi tersebut. Lebih-lebih mereka yang tergolong masyarakat lemah, buta hukum, buta birokrasi dan lemah koneksi. Seharusnya hak-hak mereka justru mendapatkan perlindungan dalam proses investasi.
Lingkungan sering juga tidak diperhatikan dalam suatu proses investasi. Ada beberapa investasi yang sudah hampir rampung fisiknya barulah dibuatkan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Hal itu dibuat sekadar formalitas yang basa-basi. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dalam suatu proses investasi yang benar dan baik
Konon di Amerika Serikat ada suatu investasi untuk membangun suatu supermarket yang modern. Setelah diadakan studi di lokasi yang akan direncanakan, ternyata ada sebuah telaga yang tidak begitu luas. Dalam telaga itu ada sejumlah ikan. Menurut hukum yang berlaku di Amerika Serikat, ikan tersebut termasuk ikan langka yang wajib dilindungi menurut ketentuan hukum. Demi tegaknya hukum, proyek tersebut dibatalkan di lokasi tersebut. Mengapa demi sejumlah ekor ikan proyek besar begitu dibatalkan. Hal ini demi kelestarian lingkungan. Karena spesies ikan itu memang langka. Kalau dibiarkan demi bisnis, satu demi satu spesies akan hilang. Suatu saat keturunan umat manusia akan hanya mendengar ceritra kosong tentang berbagai spesies di bumi ini. Seperti halnya dynosaurus dan beberapa binatang purba lainnya hanya ada dalam cerita dongeng saja
Demikian juga ciri khas budaya setempat tidak boleh tergusur akibat adanya investasi. Justru investasi itulah yang melestarikan ciri khas budaya suatu daerah atau negara. Membangun suatu peradaban yang berciri khas istimewa dan luhur bukanlah hal yang gampang. Terbentuknya peradaban dengan ciri yang khas, unik, istimewa dan luhur melalui suatu proses panjang. Ia tumbuh berkembang dari generasi ke generasi. Ciri khas budaya tersebut adalah sebagai suatu wujud budaya yang dapat membedakan budaya suatu daerah dengan daerah lainya. Atau ciri khas suatu negara yang dapat dijadikan media untuk membedakan ia dengan negara lainnya. Investasi harus melindungi keanekaragaman ciri khas budaya. Karena itu hidup manusia di dunia ini tidakjenuh dan monoton. Di samping itu filosofi yang melatarbelakangi keberadaan budaya yang khas itu dapat menjadi suatu objek studi banding yang menarik di antara suatu kekhasan budaya yang satu dengan budaya lainya. Hal itulah yang tidak boleh tergusur karena adanya investasi.
Kalau investasi itu diselenggarakan dengan motivasi mengejar untung sebanyak-banyaknya dengan tidak menghiraukan aspek-aspek lainya, seperti keadilan, kemanusiaan, lingkungan dan kejujuran, maka krisis pun akan tetap terjadi. Seperti kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Rusaknya moral berbagai pihak karena akan terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme. Kalau investor hanya mengejar untung untuk dirinya dalam proses investasi itu, maka malapetaka ekonomi pun akan terus melilit bangsa kita.
Investasi itu hendaknya benar-benar menggerakkan sumber-sumber ekonomi potensial menjadi ekonomi real. Artinya investasi itu nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya secara adil dan beradab. Adil ini memberikan orang sesuai dengan haknya. Hak timbul dan kewajiban. Kalau seseorang melakukan kewajibannya secara maksimal sesuai dengan normanya, maka ia pun hendaknya diberikan haknya sesuai dengan kewajiban yang dilakukannya itu. Harus dihitung dengan sebaik-baiknya dalam suatu investasi antara uang, tenaga dan keahlian yang diinvestasikan dalam suatu proses bisnis.
Orang yang menginvestasikan uangnya, tenaganya dan keahlianya harus dihitung secara adil, agar nantinya setelah ada keuntungan atau kerugian dinikmati atau ditanggung secara adil. Demikian juga dampak lingkungan alam dan lingkungan sosial budaya yang ditimbulkan harus benar-benar diperhitungkan secara nyata, tidak hanya menjadi basa-basi formalitas saja.
Suatu investasi disamping memperhitungkan dengan cermat kelayakan ekonomi bisnis, juga hendaknya memperhitungkan proses investasi yang beradab. Maksudnya investasi itu hendaknya tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Tidak menyingkirkan ciri khas budaya yang sudah baik dan ajeg diterima oleh suatu lingkungan sosial. Investasi itu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, di mana investasi itu diwujudkan. Kalau hal ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka investasi itu sebagai media untuk melakukan Yadnya.
Mengapa investasi itu sebagai media beryadnya. Karena dalam investasi yang benar itu, semua pihak yang terlibat dalam proses investasi itu hams melakukan segala sesuatu itu dengan penuh keikhlasan demi tujuan yang mulia. Keikhlasan itu muncul setelah melalui suatu proses analisa mendalam, bahwa investasi itu akan membawa kemajuan hidup pada semua pihak. Pengorbanan yang dilakukan oleh investor akan membawa keuntungan kepada semua pihak tentunya termasuk sang investor. Para investor harus ada kesamaan sikap, bahwa dalam proses investasi harus didasarkan dengan konsep “Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian”. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Bersakit-sakit dalam tanda kutip inilah sebagai suatu proses Yadnya
Belajar dan Cerita Lutung dan Kambing
Dalam proses investasi ini ada suatu cerita Tantri yang sangat populer di Bali. I Lutung bekerja sama dengan I Kambing menanam kacang panjang. Mereka berjanji, bahwa daun-daunya nanti diambil oleh Si Kambing. Sedangkan buahnya nanti untuk I Lutung. Setelah mereka berkerja sama berkebun kacang panjang, kacang pun tumbuh dengan suburnya. Daunnya rimbun namun belum berbuah. I Kambing tidak ambil pusing kacang tersebut belum berbuah. Karena sudah berdaun I Kambing langsung saja menikmati daun kacang tersebut. I Lutung protes, karena kacangnya belum berbuah. I Kambing tidak ambil pusing. Karena sesuai dengan perjanjian, daun-daunnya adalah hak Si Kambing. Karena sudah berdaun tentunya. Si Kambinglah yang punya hak. I Lutung pun tidak dapat berbuat apa-apa. Ia menjadi investor yang dirugikan.
Sesungguhnya kerja sama menanam kacang itu belum memberikan hasil yang semestinya. Karena belum berbuah, hanya baru berbunga. Bagi hasil itu baru layak dilakukan kalau kacang itu sudah berdaun dan berbuah. Cerita ini sebagai suatu sindiran janganlah kita bermain curang dalam suatu proses kerjasama dalam berinvestasi. Bahkan mencari kelemahan-kelemahan hukum dalam investasi bisnis untuk keuntungan diri sendiri dan tidak memikirkan kerugian teman sendiri.
Banyaknya muncul perkara hukum dalam proses bisnis dewasa ini karena para pebisnis banyak yang tidak menjadikan bisnis itu sebagai media beryadnya. Ajaran yadnya itu adalah suatu investasi fisik material, moral dan berbagai sumber daya lainnya. Tujuan yadnya untuk mencapai kondisi saling memelihara dengan tulus ikhlas. Kerjasama saling memelihara itu berjalan kontinyu dan konsisten. Inilah barang kali yang disebut pembangunan berkelanjutan. Kerjasama untuk saling memelihara itu disebut Cakra Yadnya dalam Bhagawad Gita III.16.
Tahun investasi ini hendaknya dijadikan tahun Cakra Yadnya untuk hidup saling memelihara dalam membangun kesejahteraan yang adil dan beradab. Raditya 145 – Agustus 2009.
Oleh : Drs. I Ketut Wiana, MAg
0 komentar:
Posting Komentar