Keberadaan dan kiprah PKBM setelah lahirnya UU Sisdiknas semakin mencuat. PKBM bukan lagi plang nomor 2 dalam khasanah Pendidikan di Indonesia.
Keberadaan dan kiprah PKBM setelah lahirnya UU Sisdiknas semakin mencuat. PKBM bukan lagi plang nomor 2 dalam khasanah Pendidikan di Indonesia. Berdasarkan pengakuan konstitusi ini, tugas keluarga besar PKBM adalah merubah citra, pola dan perjuangan untuk sama sejajar dengan semua lembaga pendidikan lainnya di Indonesia. Jika tidak, PKBM hanya dipandang sebagai sebuah lembaga proyek yang akan hidup berdasar belas kasih Pendidikan Luar Sekkolah (PLS), pada hal PKBM berada di tengah masyarakat dan kiprahnya ditunggu 90 juta masyarakat miskin yang ingin memperoleh pendidikan.
Untuk itu, tugas PKBM harus cerdas, tersistim dan profesional agar keberadaannya eksis di masyarakat.
Krisis ekonomi yang masih terus berkelanjutan, ditambah lagi munculnya berbagai krisis seperti krisis politik, moral, intelektual telah turut menimbulkan dampak pada moral anak sebagai salah satu dampak dari keterbatasan waktu bagi orangtua untuk memperhatikan pendidikan anak.
Kebijakan pemerintah di bidang PLS dan PKBM, khususnya di Sumatera Utara merupakan hal yang sangat menggembirakan, dimana warga masyarakat khususnya masyarakat dengan berbagai keterbatasan dapat belajar tanpa batasan usia yang ditentukan. Waktu belajar juga dapat ditentukan bersama. Oleh karena itu PKBM merupakan salah satu wadah dan mitra untuk masyarakat dalam rangka mengangkat harkat dan martabat bangsa menjadi lebih mandiri, cerdas, terampil dan berguna bagi masyarakat itu sendiri.
Beragamnya niat, tujuan dan pola dalam menjalankan aktifitas PKBM membuat PKBM sampai saat ini belum bisa bangkit. Hanya beberapa PKBM saja yang terus bergeliat menuju perubahan dan eksis di tengah masyarakat. Peran pengelola, Subdis PLS bersama Forum PKBM sangat besar dalam mensosialisasikan misi, visi dan tujuan PKBM untuk sampai ke target utama agar pelayanan prima bisa dinikmati oleh masyarakat.
PKBM Berbasis Kerakyatan Menuju Industri
Melihat fenomena dan keberadaan PKBM saat ini, Pengelola PKBM sudah harus berani, cerdas dan inovatif dalam merancang fundraising guna membiayai program, arif dalam melaksanakan capacity building dan mulai melakukan loby-loby dalam membangun networking, sehingga dapat menjawab permasalahan yang muncul serta mampu bertahan tanpa subsidi dari pemerintah.
Keberadaan PKBM saat ini sudah harus mulai diarahkan kepada pola PKBM Berbasis Kerakyatan Menuju Industri, dimana PKBM harus mampu mensinergikan programnya dengan program pemerintah melalui Dinas/Instansi terkait dan juga sudah dapat diarahkan menjalin kerja sama dengan dunia industri/perdagangan. Untuk itu PKBM harus merancang pola dan strategi berupa patron dan pemikiran yang di beri nama PANCALOGI PEMBAHARUAN PKBM :
1. Kebijakan Transisi (saat Anggaran belum turun, program harus jalan)
2. Pelaksanaan dan Pemeliharaan Program dan Asset PKBM
3. Perbaikan Mutu Hasil Pelayanan PKBM
4. Penataan Sumber Pendanaan PKBM
5. Penataan Atmosfir Kelembagaa PKBM
Kelima unsur akan di tata dalam KEBIJAKAN UMUM :
1. Penataan Sistim Informasi, Administrasi, Keuangan, kesetaraan & Lifeskill (Industri)
2. Peningkatan mutu pelayanan ke pada PD dan masyarakat bukan kepada oknum PLS (birokrat)
3. Relevansi (Link and Mach- Lifeskill berbasis Industri)
4. Pemerataan Kesejahteraan dan SDM (Pengelola, Penyelenggara, Tutor & Peserta Didik)
Penutup Mengenai Konsep PKBM Berbasis Kemasyarakatan Menuju Industri dapat dikembangkan sesuai dengan karakter PKBM yang diselaraskan dengan karaketer sosial dan budaya lingkungan PKBM.
Zulfikar El Ridho, SE (Pengelola PKBM Econom Medan)
0 komentar:
Posting Komentar