Syarat-Syarat Mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) Bernuansa Hindu Dunia telah mengakui bahwa peranan pendidikan yang dilaksanakan pada tingkat usia dini memegang peranan yang sungguh sangat penting. Pengembangan dan peningkatan daya pikir seseorang pada usia dewasa nanti. Itulah sebabnya, maka pendidikan tingkat usia dini perlu mendapat perhatian yang serius bagi semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas anak-anak bangsa kita nantinya Dalam kerangka memberikan arahan mengenai bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai masuk pendidikan dasar, yang diselenggarakan dalam upaya membantu meletakkan dasar perkembangan semua aspek tumbuh kembang bagi anak usia sebelum memasuki sekolah dasar, maka Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Departemen Agama membuat surat edaran tentang Tata Cara Mendirikan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Bernuansa Hindu yang ditujukan kepada semua pengelola PAUD Bernuansa Hindu yang ada di Selunth Indonesia melalui Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil Departemen Agama Propinsi, dengan Nomor : DJ.V/PP.00.1/1509/2008, tanggal 9 Juli 2008, yaitu: 1. Persyaratan
2. Langkah-langkah
Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama dengan melampirkan:
Prosedur Persetujuan Presedur Pendirian TK adalah sebagai berikut: A. Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang telah memiliki Akte Pendirian, mengajukan permohonan lengkap dengan berkas-berkasnya kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi. B. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi meneliti semua persyaratan administrasi dan teknis edukatif yaitu organisasi penyelenggara, sarana/prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, data anak didik, peta dan penyebaran anak usia TK yang ada di didaerah yang bersangkutan. C. Berdasarkan atas usul pendirian di atas
Pengembangan TK diarahkan pada pola manajemen terpadu yang dilakukan melalui pembinaan secara administratif, manajerial, dan edukatif. Substansi pembinaan dan pengembangannya meliputi kelembagaan/pengorganisasian, kurikulum/program pembelajaran, anak didik/kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikari, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta peran serta masyarakat. Demikian Syarat-syarat Pendirian Taman Kanak-kanak (TK) Bernuansa Hindu ini disampaikan dalam rangka menggugah para pengelola PAUD Hindu khususnya, dan umumnya masyarakat Hindu secara luas, untuk lebth meningkatkan peran aktifnya dalam upaya meningkatkan pembinaan generasi muda Hindu sejak usia dini melalui PAUD. (Awanita) |
0 komentar:
Posting Komentar